Hak Pengelolaan Hutan Adat Air Liki Baru, kecamatan Tabir barat, kabupaten Merangin, Jambi ditetapkan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016, masa berlaku izin Hutan Adat (IUPHHKm, IUPHHKHTR, dan HPHD) berlaku selama 35 tahun. Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Hutan adat (HA) akan tetap berstatus hutan adat dengan fungsinya selama masyarakat hukum adat masih ada.
Masyarakat Desa Air Liki baru merupakan pemegang hak pengelolaan hutan adat dan Kelompok Pengelola Hutan Adat Panglima Pati merupakan lembaga di tingkat desa yang mendapat mandat untuk mengelola hutan desa.
Program Hutan Adat Air Liki Baru yang sebelumnya telah diinisiasi oleh Flora International-Indonesia Program (FFI-IP), Panglima Pati memegang izin perhutanan sosial dari Pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin nomor 496/DLH/2019 dengan total luas ± 303,3 ha status Hutan Adat Panglima. Sasaran dari program kompensasi ini adalah untuk mengembangkan perhutanan sosial sebagai skema yang efektif dan berkelanjutan dalam konservasi dan peningkatan mata pencaharian. Diperlukan dua tujuan khusus dalam mencapai sasaran ini, yaitu:
Perlindungan kawasan konservasi tinggi dan padat karbon melalui pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang berkelanjutan di Hutan Adat Panglima Pati
Peningkatan mata pencaharian masyarakat melalui agroforestri dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di Hutan Adat Panglima Pati di Desa Air Liki Baru
Keluaran dari program ini adalah:
Mendukung penguatan terhadap tata kelola dan manajemen pengelolaan hutan adat
Mendukung konservasi di hutan adat terjaga dan termonitor dari ancaman deforestasi dan degradasi
Melindungi habitat spesies kunci terlindungi dan dikonservasi melalui kearifan lokal
Mendukung peningkatan dan optimalisasi nilai dan produk hutan dan pertanian guna peningkatan pencaharian dan opsi pendapatan yang berkelanjutan
Mendukung optimalisasi dan koordinasi pemangku kepentingan terkait