LPHD Telaga telah memperoleh Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1228/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2018, dengan luas wilayah sekitar ± 2.758 hektare (ha) yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Telaga, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Pembentukan LPHD Telaga didasarkan pada Peraturan Desa Telaga Nomor 4 Tahun 2017, dan saat ini memiliki 15 anggota serta telah membentuk 7 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
Saat ini, LPHD Telaga telah bekerja sama dengan Community Forest Ecosystem Services (CFES) melalui dukungan dari Remediation and Compensation Procedure (RaCP) milik Wilmar International Ltd., dengan tujuan sebagai berikut:
- Melindungi kawasan dengan nilai konservasi tinggi dan kandungan karbon tinggi melalui pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang berkelanjutan.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan agroforestri dan hasil hutan bukan kayu (HHBK).
- Mendorong dan mendukung pengelolaan hutan berbasis masyarakat untuk memperoleh berbagai manfaat — seperti peningkatan penghidupan, mitigasi perubahan iklim, penyediaan jasa ekosistem, pelestarian budaya lokal, serta perlindungan habitat satwa liar yang terancam punah — sekaligus memastikan pembayaran jasa lingkungan kepada masyarakat sesuai perjanjian sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
- Membangun dan memperkuat kapasitas kemitraan CFES–LPHD dalam rangka mendukung keberhasilan pengelolaan hutan lestari dan konservasi keanekaragaman hayati berbasis masyarakat.




