Perempuan dan Konservasi Hutan: Menghubungkan Pemberdayaan, Pengetahuan Lokal, dan Kelestarian Hutan
24 August 2026
Perhutanan Sosial memiliki dua tujuan yang saling berkaitan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan. Dalam mencapai kedua tujuan tersebut, perempuan memiliki posisi strategis. Hubungan perempuan dengan hutan berlangsung melalui berbagai aktivitas, mulai dari pemenuhan pangan rumah tangga, pengumpulan dan pengolahan hasil hutan bukan kayu (HHBK), pengelolaan lahan, hingga pemeliharaan pengetahuan lokal mengenai sumber daya alam.
Namun, kontribusi perempuan terhadap konservasi belum selalu terlihat dalam tata kelola hutan. Perempuan masih menghadapi keterbatasan akses, representasi, pengambilan keputusan, serta kesempatan memperoleh manfaat dan peningkatan kapasitas. Padahal, pengalaman dan pengetahuan perempuan dapat menjadi bagian penting dalam membangun pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Penelitian Boang Manalu et al. (2022), di lima provinsi menunjukkan bahwa perempuan telah memiliki berbagai bentuk partisipasi dalam Perhutanan Sosial, meskipun norma sosial dan ketimpangan gender masih menjadi hambatan. Kondisi ini menunjukkan bahwa konservasi hutan perlu dipahami bukan hanya sebagai persoalan ekologis, tetapi juga sebagai persoalan sosial dan kelembagaan.
Perempuan, Pengetahuan Lokal, dan Konservasi
Perempuan memiliki pengetahuan mengenai jenis tumbuhan yang dapat dimanfaatkan sebagai obat, pangan, bahan kerajinan, maupun sumber pendapatan. Pengetahuan tersebut berkembang melalui interaksi sehari-hari dengan lingkungan dan diwariskan antargenerasi.
Pengetahuan ini penting dalam konservasi karena keberlanjutan hutan tidak hanya ditentukan oleh jumlah pohon yang ditanam, tetapi juga oleh bagaimana masyarakat mengenali, memanfaatkan, dan mempertahankan keberagaman sumber daya alam. Pemanfaatan HHBK, pengembangan agroforestri, pembibitan, rehabilitasi, dan pemeliharaan tanaman merupakan contoh kegiatan yang menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan keberlanjutan ekosistem.
Perspektif Feminist Political Ecology dalam Rocheleau, D., Thomas-Slayter, B., & Wangari, E. (1996) menekankan bahwa relasi masyarakat dengan lingkungan dipengaruhi oleh pembagian kerja, akses, pengetahuan, kontrol, dan manfaat berdasarkan gender. Karena itu, pengetahuan perempuan tidak seharusnya ditempatkan sebagai pengetahuan pelengkap, tetapi sebagai salah satu sumber pengetahuan ekologis masyarakat yang dapat dipertimbangkan dalam perencanaan pengelolaan hutan.
Ketergantungan perempuan terhadap sumber daya hutan juga membuat mereka rentan ketika terjadi degradasi hutan atau pembatasan akses. Berkurangnya hasil hutan dapat berdampak pada pangan, pendapatan rumah tangga, serta keberlanjutan pengetahuan lokal. Dengan demikian, konservasi yang mengabaikan pengalaman perempuan berpotensi kehilangan salah satu perspektif penting dalam memahami perubahan lingkungan.
Partisipasi Perempuan dan Hasil Konservasi
Kajian Bina Agarwal (2009) mengenai tata kelola hutan masyarakat di India dan Nepal menunjukkan adanya hubungan antara partisipasi perempuan dalam institusi pengelolaan hutan dengan hasil konservasi dan regenerasi hutan. Temuan tersebut memberikan perspektif bahwa keterlibatan perempuan bukan hanya persoalan kesetaraan gender, tetapi juga dapat berkontribusi terhadap kualitas tata kelola sumber daya hutan.
Namun, temuan tersebut tidak berarti bahwa perempuan secara alamiah lebih peduli terhadap lingkungan dibandingkan laki-laki. Kontribusi perempuan terhadap konservasi perlu dipahami berdasarkan pengalaman, pembagian kerja, pengetahuan, kebutuhan, dan posisi sosial yang membentuk hubungan mereka dengan sumber daya alam. Arora-Jonsson (2011) memperingatkan bahwa narasi yang menempatkan perempuan sebagai penjaga lingkungan secara alamiah justru berisiko mengalihkan perhatian dari faktor struktural, seperti ketimpangan akses dan relasi kuasa, yang sebenarnya membentuk peran perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Karena itu, pengarusutamaan gender dalam konservasi tidak boleh diterjemahkan sebagai pemberian beban konservasi tambahan kepada perempuan. Sebaliknya, yang diperlukan adalah memastikan pengalaman dan pengetahuan perempuan masuk dalam proses pengambilan keputusan.
Praktik Konservasi di Tingkat Tapak
Berbagai praktik Perhutanan Sosial menunjukkan bahwa perempuan telah terlibat langsung dalam kegiatan konservasi. Kelompok perempuan PKK Desa Air Liki Baru, Kabupaten Merangin, misalnya, aktif dalam kegiatan rehabilitasi bersama LPHA Panglima Pati. Mereka terlibat dalam perawatan dan monitoring tanaman pada demplot nursery.
Kegiatan tersebut memperlihatkan bahwa perempuan bukan hanya pengguna hasil hutan, tetapi juga dapat mengambil peran dalam pemulihan dan pemeliharaan sumber daya hutan. Partisipasi semacam ini penting karena rehabilitasi membutuhkan pemeliharaan dan pemantauan berkelanjutan, bukan hanya kegiatan penanaman.
Di LPHD Lemmanis Desa Sepakat Jaya, keterlibatan perempuan juga terlihat melalui posisi kelembagaan sebagai bendahara. Sementara itu, KUPS Beliung Jaya dan KUPS Tanjung Pandan seluruh anggotanya merupakan perempuan. Posisi kelembagaan tersebut membuka peluang bagi perempuan untuk ikut menentukan arah kegiatan sekaligus menghubungkan pengelolaan ekonomi dengan keberlanjutan sumber daya.
Pengembangan HHBK menjadi contoh lain hubungan antara kesejahteraan dan konservasi. Di Desa Telaga, Kabupaten Katingan, kegiatan KUPS TOGA Barigas dan Amplang berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan perempuan sekaligus mempertahankan budaya masyarakat desa. Pemanfaatan HHBK memungkinkan masyarakat memperoleh nilai ekonomi dari sumber daya hutan tanpa bergantung pada pemanfaatan kayu secara langsung, selama dilakukan sesuai daya dukung dan prinsip kelestarian.
Tantangan dalam Mendorong Konservasi yang Berkeadilan Gender
Kontribusi perempuan terhadap konservasi masih menghadapi berbagai tantangan. Anugrah et al. (2022) menunjukkan bahwa ketidakadilan gender dalam Perhutanan Sosial dapat dipengaruhi oleh konstruksi sosial lokal, termasuk budaya patriarki dan keyakinan sosial tertentu. Akibatnya, perempuan dapat tidak diakui sebagai pengguna lahan hutan, memiliki keterwakilan rendah dalam kelompok, serta memperoleh akses yang tidak setara terhadap bantuan dan pelatihan.
Hartono dan Khalwani (2022) juga menunjukkan bahwa bias gender dalam sektor lingkungan hidup dan kehutanan dapat muncul dalam perencanaan, pengelolaan, pemasaran, akses manfaat, maupun penerimaan dampak pengelolaan sumber daya alam.
Persoalan lainnya adalah kecenderungan mengukur partisipasi berdasarkan jumlah perempuan yang hadir. Padahal, kehadiran belum tentu menunjukkan pengaruh terhadap keputusan. Dalam konteks konservasi, indikator yang lebih bermakna mencakup akses terhadap sumber daya, keterlibatan dalam pengambilan keputusan, penguasaan manfaat, peningkatan kapasitas, serta peran dalam kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan hutan. Kerangka tipologi partisipasi yang diajukan Agarwal (2001), mulai dari partisipasi nominal hingga partisipasi aktif dan interaktif, dapat digunakan untuk membedakan kehadiran semata dari pengaruh nyata terhadap keputusan.
Strategi Memperkuat Perempuan dalam Konservasi
Penguatan kontribusi perempuan terhadap konservasi perlu dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama, memastikan perempuan memiliki ruang dalam kelembagaan dan pengambilan keputusan. Kedua, meningkatkan akses terhadap pelatihan teknis, teknologi, informasi, permodalan, dan pengembangan usaha. Ketiga, memasukkan pengetahuan perempuan mengenai pangan, tanaman obat, HHBK, dan sumber daya lokal dalam perencanaan pengelolaan hutan.
Keempat, mengembangkan kegiatan ekonomi berbasis HHBK dan agroforestri yang memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga sumber daya hutan. Kelima, memperluas keterlibatan perempuan dalam pembibitan, rehabilitasi, pemantauan tanaman, dan kegiatan konservasi lainnya.
Strategi tersebut harus menghindari anggapan bahwa perempuan merupakan kelompok yang secara otomatis bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan. Konservasi merupakan tanggung jawab bersama, sementara pengarusutamaan gender memastikan bahwa perempuan memiliki kesempatan yang setara untuk berkontribusi dan memperoleh manfaat.
Perempuan merupakan bagian penting dari tata kelola hutan karena hubungan mereka dengan sumber daya alam mencakup aspek ekonomi, sosial, budaya, dan ekologis. Pengetahuan mengenai tanaman pangan, obat-obatan, HHBK, serta praktik pemanfaatan sumber daya dapat menjadi modal penting bagi konservasi.
Pengalaman di Desa Air Liki Baru, Desa Sepakat Jaya, dan Desa Telaga menunjukkan bahwa pemberdayaan perempuan dapat berjalan seiring dengan pengelolaan dan pemeliharaan hutan. Sementara itu, kajian Agarwal menunjukkan bahwa partisipasi perempuan dalam institusi pengelolaan hutan dapat memiliki hubungan dengan hasil konservasi dan regenerasi hutan.
Karena itu, konservasi yang berkeadilan gender bukan sekadar menambah jumlah perempuan dalam kegiatan kehutanan. Yang lebih penting adalah memastikan perempuan diakui sebagai pemilik pengetahuan, pengguna sumber daya, anggota kelembagaan, pengambil keputusan, sekaligus aktor konservasi.
Dengan memperkuat posisi tersebut, Perhutanan Sosial dapat menjadi ruang yang mempertemukan pemberdayaan perempuan, peningkatan kesejahteraan, dan kelestarian hutan. Perempuan bukan sekadar penerima manfaat konservasi, melainkan bagian dari aktor yang menentukan keberhasilan pengelolaan hutan di tingkat tapak.
Daftar Pustaka
Anugrah, D., Muin, A. V. F., Irlan, I., Tomasina, M. A., Azila, N., Sirimorok, N., Dungga, N. E., & Alam, S. (2022). Injustice against Women in a Social Forestry Program: Case Studies from Two Indonesian Villages. Forest and Society, 6(2), 723–741. https://doi.org/10.24259/fs.v6i2.20006.
Boang Manalu, A. G., Subono, N. I., & Putri, R. D. D. G. S. (2022). Partisipasi Perempuan dalam Perhutanan Sosial: Studi Kasus di Lima Provinsi. Jurnal Perempuan, 27(1), 85–99. https://doi.org/10.34309/jp.v27i1.666.
Hartono, E., & Khalwani, K. M. (2022). Inovasi dan Tantangan Pengarusutamaan Gender di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Jurnal Perempuan, 27(1), 1–14.
Agarwal, B. (2009). Gender and forest conservation: The impact of women's participation in community forest governance. Ecological Economics, 68(11), 2785–2799.
Agarwal, B. (2001). Participatory exclusions, community forestry, and gender: An analysis for South Asia and a conceptual framework. World Development, 29(10), 1623–1648.
Arora-Jonsson, S. (2011). Virtue and vulnerability: Discourses on women, gender and climate change. Global Environmental Change, 21(2), 744–751.
Rocheleau, D., Thomas-Slayter, B., & Wangari, E. (1996). Feminist Political Ecology: Global Issues and Local Experiences. Routledge.
