Transformasi Tata Kelola Hutan Desa: Menuju Kemandirian melalui Perencanaan Partisipatif

February 2026

Perhutanan Sosial di Indonesia kini tidak lagi sekadar berbicara mengenai akses legal masyarakat terhadap kawasan hutan. Lebih jauh dari itu, tantangan terbesarnya adalah bagaimana memastikan kelompok masyarakat pemegang izin memiliki kapasitas tata kelola yang mumpuni. Sebuah izin pengelolaan hanyalah selembar kertas tanpa adanya kemampuan menerjemahkan visi jangka panjang ke dalam langkah teknis yang terukur.

Di sinilah letak urgensi perencanaan yang matang. Dalam skema Hutan Desa (HD), kemandirian lembaga pengelola tidak terjadi dalam semalam, melainkan melalui proses transformasi pengetahuan yang bertahap. Dari Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Telaga di Kalimantan Tengah memberikan kita gambaran nyata bagaimana pendampingan intensif selama lima tahun dapat mengubah dinamika komunitas dari sekadar objek dampingan menjadi subjek yang berdaya dalam menentukan masa depan hutannya.

Sinergi RKPS dan RKT: Jantung Pengelolaan Hutan

Bagi masyarakat awam, istilah Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) mungkin terdengar sangat teknis dan birokratis. Namun, memahami kedua instrumen ini adalah kunci keberhasilan perhutanan sosial.

Secara konseptual, RKPS adalah "peta jalan" jangka panjang (10 tahun) yang memuat visi besar: mulai dari penguatan kelembagaan, pemanfaatan hutan, hingga pengembangan usaha. Sedangkan RKT adalah "kendaraan" untuk mencapai tujuan tersebut sebuah penjabaran teknis yang disusun setiap tahun lengkap dengan tata waktu pelaksanaan. Tanpa RKT yang sistematis, RKPS hanya akan menjadi dokumen pasif di atas meja.

Di LPHD Telaga, penyusunan RKT 2026 menjadi momentum pembuktian. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyusunan kali ini merujuk langsung pada RKPS Periode 2018–2027 yang telah direvisi, memastikan bahwa setiap kegiatan tahunan bukan hanya untuk kebutuhan administratif, melainkan langkah strategis yang selaras dengan arah pengelolaan jangka panjang.

Indikator Kemandirian: Dari Fasilitasi Menuju Inisiasi

Salah satu tolak ukur keberhasilan pendampingan perhutanan sosial adalah ketika fasilitator tidak lagi mendominasi ruang diskusi. Perubahan signifikan terlihat dalam proses penyusunan RKT LPHD Telaga tahun 2026 . Jika pada penyusunan RKT 2025 prosesnya masih sangat bergantung pada panduan fasilitator, tahun ini mekanisme rapat, alur pembahasan, hingga penulisan dokumen dipandu langsung oleh pengurus inti LPHD, khususnya Sekretaris LPHD, Melandi.

Pergeseran ini bukan hal sepele. Ini adalah bukti adanya transfer pengetahuan (knowledge transfer) yang sukses. Melandi mengakui bahwa sistematika penulisan dokumen kini lebih mudah dipahami, memungkinkan proses diskusi menjadi lebih cair. Forum penyusunan RKT bertransformasi menjadi ruang belajar kolektif yang melibatkan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dan anggota lainnya, menciptakan pertukaran ide yang memperkaya gagasan pengelolaan.

Menyeimbangkan Ekologi dan Ekonomi: Sebuah Keharusan

Filosofi dasar perhutanan sosial adalah hutan lestari, masyarakat sejahtera. Oleh karena itu, pengelolaan hutan tidak boleh hanya berfokus pada konservasi semata, tetapi harus memberikan insentif ekonomi yang nyata bagi masyarakat tapak.

LPHD Telaga menerjemahkan prinsip ini melalui tiga pilar kelola: kelembagaan, kawasan, dan usaha . Di sisi kawasan, mereka melakukan patroli, pemantauan keanekaragaman hayati, serta penanaman tanaman Multi-Purpose Tree Species (MPTS) sebagai langkah mitigasi perubahan iklim dan rehabilitasi lahan. Langkah ini krusial untuk menjaga hutan desa sebagai "benteng hijau" dan penyerap karbon.

Namun, konservasi tersebut ditopang oleh pilar usaha. Pengembangan KUPS seperti "Amplang" dan "TOGA Barigas" yang memproduksi kopi pasak bumi, teh bajakah, dan jamu herbal adalah bukti bahwa hutan dapat menghasilkan nilai ekonomi tanpa harus menebang kayu. Harapannya jelas: masyarakat harus merasakan manfaat langsung dari keberadaan hutan desa, baik dari jasa lingkungan maupun Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Ketika masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi, mereka secara otomatis akan menjadi garda terdepan dalam melindungi kawasan tersebut.

Perjalanan LPHD Telaga menyusun RKT 2026 secara mandiri adalah sinyal positif bagi masa depan perhutanan sosial di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa dengan pendampingan yang tepat, komunitas lokal mampu mengelola sumber daya alamnya secara profesional, partisipatif, dan berkelanjutan. Tantangan ke depan adalah menjaga konsistensi ini dan memastikan produk-produk usaha hutan desa dapat bersaing di pasar yang lebih luas.

Kemandirian masyarakat desa dalam menyusun rencana kelola adalah fondasi utama ketahanan iklim dan kesejahteraan ekonomi di tingkat tapak.

Bagikan: