Menjaga Sisik di Balik Rimba: Bagaimana LPHD Rio Kemunyang Membuktikan Konservasi Berbasis Masyarakat Mampu Melindungi Trenggiling Sunda
20 February 2026
Hutan Desa Rio Kemunyang di Desa Durian Rambun bukan sekadar batas administratif penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat. Kawasan ini adalah benteng hidup yang membuktikan bahwa masyarakat tepi hutan merupakan aktor utama dalam menjaga jaringan ekologis. Di balik pepohonan rapat tersebut, Trenggiling Sunda (Manis javanica) terus bergerak secara diam-diam menggali tanah dan menjaga keseimbangan ekosistem hutan kita.
Ancaman utama bagi sebagian besar spesies trenggiling adalah perburuan ilegal dan pembunuhan untuk konsumsi lokal serta perdagangan internasional ilegal. Perkiraan terbaru berdasarkan data penyitaan menunjukkan bahwa setara dengan lebih dari 895.000 trenggiling diperdagangkan secara global antara tahun 2000 dan 2019 (Challender, Daniel W.S., et al, 2019). Perdagangan ini terutama melibatkan sisik dan daging trenggiling, yang terutama diperdagangkan ke Asia Timur dan Asia Tenggara, dan dalam jumlah yang lebih kecil bagian tubuh lainnya.
Status kedelapan spesies trenggiling dinilai terancam oleh IUCN (2019), terutama Trenggiling Sunda (Manis javanica), Trenggiling Filipina (Manis culionensis), dan Trenggiling Tiongkok (Manis pentadactyla) diklasifikasikan sebagai sangat terancam punah.
Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rio Kemunyang memegang prinsip penting: perlindungan satwa bukan semata karena kewajiban regulasi perlindungan seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 atau status Appendix I CITES. Lebih dari itu, pelestarian satwa adalah bagian tak terpisahkan dari upaya merawat "Jasa Ekosistem" yang menghidupi masyarakat itu sendiri.
Lebih dari Sekadar Satwa: Trenggiling sebagai Penjaga Layanan Ekosistem
Dalam rantai kehidupan hutan, trenggiling memiliki peran teknis yang luar biasa. Sebagai pemakan semut dan rayap, mereka adalah pengendali hama alami yang menjaga struktur vegetasi dan kesuburan tanah (Ma, Jing-E et al, 2017). Aktivitas menggali yang dilakukan trenggiling berfungsi memperbaiki aerasi tanah dan mempercepat siklus nutrisi yang esensial bagi regenerasi hutan.
Artinya, ketika warga Desa Durian Rambun melindungi trenggiling, mereka secara otomatis sedang merawat stabilitas populasi serangga, menjaga kesehatan tanah, dan memastikan keutuhan fungsi kawasan penyangga tata air. Perlindungan satu spesies kunci ini adalah fondasi bagi keberlanjutan layanan ekosistem yang manfaatnya dirasakan secara luas.
Intervensi Teknis: Memadukan Pengetahuan Lokal dan Teknologi Konservasi
Keberhasilan masyarakat Durian Rambun bukanlah kebetulan, melainkan hasil dari tata kelola hutan yang terencana. Melalui kolaborasi strategis, CFES hadir untuk memperkuat kapasitas LPHD Rio Kemunyang. Kami memadukan kearifan lokal warga dengan pendekatan teknokratis dan teknologi pelestarian.
Pendampingan CFES difokuskan pada pengamanan hutan terukur melalui sistem SMART Patrol. Bersama warga, kami melakukan pemetaan jalur patroli, identifikasi titik rawan, hingga teknik monitoring khusus trenggiling secara sistematis. Setiap temuan di lapangan kini tidak sekadar menjadi cerita, melainkan data berbasis bukti (evidence-based) yang diverifikasi.
Sejak monitoring diintensifkan pada 2024, Laporan Survey Monitoring Trenggiling LPHD Rio Kemunyang mencatat 26 titik temuan tanda keberadaan satwa di sekitar hutan desa. Indikator keberhasilan ini memuncak pada tahun 2025, di mana tim patroli warga berhasil melakukan kontak visual langsung dengan seekor trenggiling serta merekam jejak aktivitas mereka melalui kamera jebak (camera trap).
Merawat Keselarasan, Mengundang Dukungan
Fakta bahwa satwa pemalu dan paling banyak diperdagangkan secara ilegal di dunia ini merasa aman mencari makan di wilayah hutan desa membuktikan satu hal: tekanan terhadap ekosistem dapat ditekan drastis melalui konsistensi dan kesadaran masyarakat.
Di saat komunitas global merayakan World Pangolin Day setiap bulan Februari, warga Durian Rambun merayakannya setiap hari melalui langkah kaki mereka di jalur patroli. Selama warga terus merawat hutannya, mereka sedang menjaga keselarasan semesta kecil yang bernama ekosistem.
Namun, masyarakat tepi hutan tidak seharusnya memikul beban ini sendirian. Upaya LPHD Rio Kemunyang adalah bukti nyata bahwa masyarakat mampu memberikan jasa ekosistem bertaraf global. Kini, tugas kita adalah memastikan bahwa dedikasi mereka mendapatkan dukungan, pengakuan, dan penghargaan yang berkeadilan.
Mari Dukung Konservasi Berbasis Masyarakat Bersama CFES
Referensi
Daniel W.S. Challender; Sarah Heinrich; Chris R. Shepherd; Lydia K.D. Katsis. 2020. International trade and trafficking in pangolins, 1900–2019, Pangolins Science, Society and Conservation Biodiversity of World: Conservation from Genes to Landscapes.
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. CITES.
Ma, Jing-E; Li, Lin-Miao; Jiang, Hai-Ying; Zhang, Xiu-Juan; Li, Juan; Li, Guan-Yu; Yuan, Li-Hong; Wu, Jun; Chen, Jin-Ping. 2017. Transcriptomic analysis identifies genes and pathways related to myrmecophagy in the Malayan pangolin (Manis javanica).
