Menjaga Rumah Bersama: Peran Community Forest dalam Menyelamatkan Satwa Terancam Punah di Indonesia
15 May 2026
Setiap Jumat ketiga bulan Mei, dunia memperingati Endangered Species Day, hari khusus untuk menggugah kesadaran publik bahwa kepunahan bukan sekadar isu ekologi, melainkan krisis yang menyentuh kehidupan manusia secara langsung. Peringatan ini bermula dari Resolusi Senat AS No. 431 tahun 2006 dan kini telah menjadi gerakan global yang melibatkan pemerintah, komunitas, ilmuwan, dan masyarakat sipil di seluruh dunia.
IUCN Red List 2024 mencatat bahwa dari lebih dari 157.000 spesies yang telah dinilai, lebih dari 44.000 di antaranya tergolong terancam punah, Kategori Critically Endangered (CR), Endangered (EN), atau Vulnerable (VU). Di tengah krisis ini, Indonesia berdiri di persimpangan yang penting: negara dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, sekaligus salah satu negara dengan laju ancaman terhadap spesiesnya yang paling mengkhawatirkan.
Berdasarkan Sixth National Report to the CBD yang dikompilasi oleh UNEP, Indonesia adalah rumah bagi 732 spesies mamalia, 1.711 spesies burung, 750 spesies reptil, dan lebih dari 1.200 spesies ikan air tawar, angka yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara megabiodiverse di dunia. Namun kekayaan ini sedang tergerus oleh tekanan struktural yang saling menguatkan mulai dari deforetasi, perburuan liar dan perdagangan ilegal serta fragmentasi habitat. Saat ini, lebih dari 1.300 spesies di Indonesia berstatus CR, EN, atau VU dalam basis data IUCN, termasuk Badak Sumatera, Harimau Sumatera, Orangutan Tapanuli, termasuk Trenggiling Sunda (mamalia yang paling banyak diperdagangkan secara ilegal di dunia).
Komunitas adalah Garda Terdepan
CFES bekerja dalam kerangka Perhutanan Sosial Indonesia, lima skema hak pengelolaan hutan oleh masyarakat yang diakui negara melalui Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. World Bank dalam Strengthening of Social Forestry in Indonesia Project (2020) menempatkan skema ini sebagai pilar konservasi biodiversitas sekaligus mitigasi emisi karbon yang paling strategis di Indonesia. CFES melalui mekanisme imbal jasa lingkungan (PES) yang terstandarisasi, menjadikan komunitas yang berhasil menjaga hutan mendapat insentif finansial yang nyata dan terverifikasi. Hal ini menjadi jembatan antara komitmen perlindungan ekosistem di tingkat komunitas dengan sistem insentif yang dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan
Di lapangan, hasilnya LPHD Rio Kemunyang di Jambi menjalankan patroli berbasis aplikasi SMART untuk memantau dan melindungi Trenggiling Sunda di koridor ekologis Taman Nasional Kerinci Seblat. LPHD Lemmanis di Kalimantan Barat mengelola habitat Orangutan Kalimantan bersama bantuan dana pendidikan dan layanan kesehatan masyarakat, membuktikan bahwa konservasi satwa dan kesejahteraan manusia bisa berjalan beriringan.
Bukti ilmiahnya memperkuat hal ini. Analisis yang pernah dilakukan dalam isu deforestasi tropis, yaitu Busch dan Ferretti-Gallon (2023), mensintesis temuan dari 320 studi peer-reviewed dan menyimpulkan bahwa pengelolaan hutan oleh komunitas adat adalah salah satu faktor paling konsisten dalam menghambat laju deforestasi di kawasan tropis dunia. Dengan kata lain, ketika komunitas diberi hak yang jelas, kapasitas teknis yang cukup, dan insentif yang adil, bukti empiris menunjukkan mereka menjadi penjaga hutan paling efektif.
Rangkaian bukti dari lapangan dan riset menunjukkan satu pola yang konsisten: konservasi yang bertumpu pada komunitas lokal bukan hanya efektif secara ekologis, tetapi juga berkelanjutan secara sosial dan ekonomi. Upaya yang dilakukan LPHD Rio Kemunyang dan LPHD Lemmanis dalam melindungi hutannya saat ini bukan karena kebetulan, keduanya adalah produk dari sistem tata kelola yang memberi komunitas hak, alat, dan insentif yang tepat. Namun hal ini bisa menjadi model yang berdampak luas apabila didukung oleh kebijakan nasional yang konsisten, investasi sektor swasta yang bertanggung jawab, serta partisipasi aktif dari masyarakat luas. Di sinilah peran semua pihak menjadi tidak terpisahkan.
Satu Hutan, Satu Gerakan
Badak Jawa yang masih berjalan di Ujung Kulon, Orangutan yang masih mengayun di kanopi Kalimantan, Trenggiling yang masih menggali tanah di kaki Bukit Barisan, semua itu adalah hasil kerja kolektif yang panjang dan sering kali diam-diam. Endangered Species Day mengingatkan bahwa pekerjaan ini belum selesai.
Pemerintah perlu mempercepat pengakuan hak Perhutanan Sosial dan mempertegas penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar. Sektor swasta perlu terlibat ke skema PES yang transparan dan terverifikasi. Komunitas lokal perlu terus didampingi dalam tata kelola partisipatif dan pengembangan ekonomi berbasis hutan yang berkelanjutan. Dan setiap kita sebagai konsumen, warga, dan warga digital bisa memilih untuk tidak membeli produk yang tidak berkelanjutan, menyebarkan narasi yang benar, dan mendukung komunitas yang memilih hutan. Karena ketika hutan komunitas tetap berdiri, semua kehidupan di dalamnya ikut berdiri bersama kita.
Refrensi
Busch & Ferretti-Gallon (2023) Review of Environmental Economics and Policy, 17(2), 217-250. DOI: 10.1086/725051
IUCN (2024). The IUCN Red List of Threatened Species. Version 2024.
The Clearing-House Mechanism of the CBD (2019). 6th National Report for the Convention on Biological Diversity: Indonesia. UNEP/CBD
World Bank. (2020). Strengthening of Social Forestry in Indonesia Project (Project Appraisal Document P165742). World Bank Group.
