Hutan, Karbon, dan Iklim: Ketika Hutan Terbakar, Apa yang Terjadi?
18 September 2026
Asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah Indonesia pada musim kemarau tahun ini. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya mengancam kawasan hutan dan keanekaragaman hayati, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat, kualitas udara, dan iklim yang lebih luas.
Pada September 2026, sebagian besar wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sekitar 80,7 persen wilayah Indonesia atau 564 Zona Musim berada dalam periode kemarau pada dasarian pertama September. Kondisi atmosfer yang relatif kering dan pengaruh El Niño turut meningkatkan risiko karhutla. Namun, kemarau bukan satu-satunya penyebab kebakaran.
Ketika kondisi kering bertemu sumber api
Curah hujan yang rendah membuat vegetasi, serasah, dan bahan organik di permukaan tanah menjadi lebih kering sehingga lebih mudah terbakar. Faktor cuaca seperti suhu, kelembapan, radiasi matahari, dan angin juga dapat memengaruhi tingkat kekeringan dan penyebaran api.
Penelitian Mardiani (2014) menunjukkan adanya hubungan antara curah hujan dan kemunculan titik panas di Provinsi Aceh. Sementara itu, penelitian Saharjo dan Hasanah (2023) di Kabupaten Pulang Pisau menunjukkan hubungan antara kondisi curah hujan dan hotspot pada periode 2017–2021.
Tetapi kondisi alam tidak dengan sendirinya menghasilkan kebakaran. Sumber api dan aktivitas manusia juga menjadi faktor penting. Pembukaan atau pengelolaan lahan dengan menggunakan api, kelalaian, serta aktivitas lainnya dapat meningkatkan risiko kebakaran, terutama ketika berlangsung pada lanskap yang kering.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH, 2026) menekankan bahwa karhutla perlu dipahami sebagai persoalan yang melibatkan faktor manusia, kondisi lingkungan, serta tata kelola kawasan. Karena itu, penanganannya tidak cukup dilakukan ketika api sudah muncul, tetapi perlu diperkuat melalui pencegahan dan mitigasi.
Hutan dan karbon yang tersimpan
Di tengah persoalan tersebut, ada fungsi hutan yang sering luput dari perhatian: perannya dalam siklus karbon. Melalui fotosintesis, tumbuhan menyerap karbon dioksida (CO₂) dari atmosfer. Karbon kemudian disimpan dalam batang, cabang, daun, akar, tumbuhan bawah, serasah, dan tanah. Karena itu, ekosistem hutan berperan sebagai penyerap sekaligus penyimpan karbon.
Hutan tropis memiliki peran penting dalam sistem iklim global. IPCC (2022) menyebut hutan tropis sebagai penyerap karbon alami dan salah satu tempat penyimpanan biomassa terestrial terbesar. Kemampuan tersebut juga bergantung pada kondisi ekosistem yang tetap sehat dan mampu tumbuh serta beregenerasi.
Ketika hutan terbakar, fungsi tersebut terganggu. Biomassa dan bahan organik yang terbakar dapat melepaskan karbon ke atmosfer, sementara hilangnya vegetasi mengurangi kemampuan ekosistem untuk menyerap karbon pada masa berikutnya.
Dampaknya dapat menjadi lebih besar pada ekosistem gambut. Gambut menyimpan karbon dalam jumlah besar di bawah permukaan tanah. Ketika gambut dikeringkan dan terbakar, karbon yang tersimpan dalam jangka waktu panjang dapat dilepaskan ke atmosfer. Dengan demikian, kebakaran bukan hanya persoalan hilangnya tutupan vegetasi. Ia juga mengganggu salah satu fungsi alami hutan dalam menyimpan karbon dan menjaga kestabilan iklim (IPCC, 2022).
Titik panas yang tersebar di berbagai kawasan
Ancaman tersebut juga menjadi perhatian dalam pengelolaan Hutan Desa Lemmanis dan Hutan Desa Manjau di Kalimantan Barat. Di kedua kawasan tersebut, pemantauan hotspot dilakukan sebagai bagian dari kewaspadaan terhadap potensi kebakaran. Tim CFES memantau informasi hotspot melalui Nusantara Atlas secara berkala. Ketika ditemukan indikasi titik panas baru, informasi diteruskan kepada tim lapangan untuk ditindaklanjuti.
Pada awal September 2026, misalnya, terdeteksi hotspot di kawasan Blok Bukit Batu Menangis, Hutan Desa Lemmanis. Informasi tersebut segera disampaikan kepada tim lapangan di Desa Sepakat Jaya. Tim patroli kemudian melakukan verifikasi untuk mengetahui kondisi lokasi yang terindikasi.
Di Hutan Desa Manjau, Desa Laman Satong, Kabupaten Ketapang, pemantauan juga dilakukan ketika terdapat indikasi kebakaran. Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Manjau bersama pemerintah desa dan pihak terkait melakukan verifikasi serta mendukung upaya pengendalian di lapangan. Kondisi medan yang sulit dan keterbatasan akses terhadap sumber air menjadi tantangan dalam penanganan.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa data hotspot merupakan informasi awal yang perlu diterjemahkan menjadi tindakan. Sebuah titik pada peta belum dapat menggambarkan secara pasti luas atau kondisi kawasan yang terbakar. Verifikasi lapangan tetap diperlukan untuk menentukan situasi dan langkah yang tepat.
Membangun sistem sebagai bentuk mitigasi
Respons cepat ketika kebakaran terjadi memang penting. Namun, perlindungan hutan membutuhkan langkah yang dimulai jauh sebelum api muncul. Pemantauan hotspot, patroli kawasan, pelaporan dini, kesiapsiagaan masyarakat, serta koordinasi antarpihak dapat menjadi bagian dari sistem pencegahan. Pengalaman di tingkat tapak juga penting untuk menjadi bahan pembelajaran dalam menghadapi musim kemarau berikutnya.
Peran tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah berperan melalui kebijakan, pengawasan, penegakan aturan, sistem peringatan dini, dan dukungan penanganan. Perusahaan dan pengelola lahan memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan mereka tidak meningkatkan risiko kebakaran. Sementara masyarakat dan lembaga pengelola hutan desa memiliki posisi penting dalam pemantauan dan perlindungan kawasan yang berada dekat dengan kehidupan mereka.
BPLH (2026) juga mendorong penguatan pendekatan pencegahan dan mitigasi agar penanganan karhutla tidak hanya bergantung pada pemadaman setelah kebakaran terjadi.
Hutan dan karbon yang perlu dijaga
Kebakaran hutan memperlihatkan hubungan yang erat antara kondisi iklim, pengelolaan lanskap, dan aktivitas manusia. Musim kemarau dapat membuat kawasan lebih rentan terbakar, sementara kebakaran dapat mengganggu ekosistem dan melepaskan karbon yang sebelumnya tersimpan. Karena itu, menjaga hutan tetap utuh dan sehat merupakan bagian dari upaya mempertahankan fungsi ekosistem sekaligus menjaga karbon tetap tersimpan dan iklim tetap stabil.
Pengalaman Hutan Desa Lemmanis dan Manjau menunjukkan bahwa perlindungan hutan dimulai dari langkah yang konkret: mengetahui kondisi kawasan, memantau perubahan, merespons informasi dengan cepat, dan membangun koordinasi di tingkat tapak.
Pada akhirnya, menghadapi karhutla tidak hanya bagaimana kita memadamkan api, tetapi bagaimana kita membangun sistem yang mampu mengenali risiko, mencegah kebakaran, dan menjaga hutan tetap menjalankan fungsinya bagi iklim, keanekaragaman hayati, dan masyarakat.
Menjaga hutan seluas Lemmanis dan Manjau tetap utuh membutuhkan lebih dari satu pihak. Ikuti dan dukung upaya pemantauan, patroli, serta pencegahan karhutla berbasis masyarakat semacam ini sebagai bagian dari langkah nyata menjaga hutan dan iklim Indonesia.
Sumber
BMKG. 2026. Prakiraan Cuaca Indonesia Sepekan Periode 15–21 September 2026: Atmosfer Kering Mendominasi, Karhutla dan Asap Meluas. bmkg.go.id
Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH. 2026. Mengapa Kebakaran Hutan dan Lahan Selalu Terjadi? kemenlh.go.id
IPCC. 2022. Climate Change 2022: Impacts, Adaptation and Vulnerability — Cross-Chapter Paper 7: Tropical Forests. ipcc.ch
IPCC. 2022. Chapter 2: Terrestrial and Freshwater Ecosystems and Their Services. ipcc.ch
Mardiani, D. 2014. Hubungan Curah Hujan dan Titik Panas (Hotspot) dalam Kaitannya dengan Terjadinya Kebakaran di Provinsi Aceh. Skripsi, Institut Pertanian Bogor. repository.ipb.ac.id
Saharjo, B.H. & Hasanah, U. 2023. Analisis Faktor Penyebab Terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Jurnal Silvikultur Tropika, 14(1): 25–29. journal.ipb.ac.id
