Hutan Desa Manjau: Dari Miskonsepsi Menuju Partisipasi untuk Menguatkan Kesejahteraan dan Kelestarian Bersama

October 2025

Selama bertahun-tahun, pengelolaan Hutan Desa sering dihadapkan pada tantangan persepsi. Tidak sedikit masyarakat yang menganggap keberadaan Hutan Desa sebagai pembatas ruang hidup dan sumber penghidupan mereka. Miskonsepsi ini kerap menimbulkan jarak antara kebijakan pelestarian dengan kepentingan masyarakat lokal. Di Hutan Desa Manjau Desa Laman Satong, perubahan cara pandang ini mulai terwujud melalui pendekatan partisipatif yang dilakukan oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Manjau bersama CFES.

Langkah awal dimulai dengan kegiatan susur batas yang melibatkan langsung masyarakat. Warga bersama pengurus LPHD berjalan menyusuri kawasan hutan untuk memetakan batas wilayah secara bersama-sama. Kegiatan ini sederhana namun memiliki dampak besar, bukan hanya memastikan kejelasan tata ruang, tetapi juga membuka ruang dialog antara pengelola hutan dan warga. Melalui proses ini, masyarakat mulai memahami bahwa pengelolaan Hutan Desa bukanlah bentuk pembatasan, melainkan tanggung jawab bersama untuk menjaga fungsi hutan agar tetap lestari dan memberi banyak manfaat semua.

Selain kegiatan lapangan, dilakukan pula sosialisasi terbuka untuk menjelaskan tujuan dan manfaat pengelolaan Hutan Desa. Pertemuan demi pertemuan menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan, sekaligus memahami bahwa pengelolaan hutan tidak menutup akses, tetapi justru menciptakan peluang baru bagi kesejahteraan. Pendekatan komunikasi yang jujur, transparan, terbuka, dan berulang menjadi kunci dalam menghapus kesalahpahaman yang telah lama tertanam di masyarakat.

Upaya membangun pemahaman ini tidak berhenti pada aspek komunikasi. Melalui LPHD Manjau kemudian memperkenalkan program pembibitan dan penanaman pohon buah sebagai alternatif ekonomi yang nyata. Melalui pendampingan teknis dan penyediaan bibit, masyarakat mendapatkan pilihan baru untuk meningkatkan pendapatan tanpa harus merusak kawasan hutan. Banyak keluarga kini beralih dari rencana membuka lahan untuk tanaman monokultur menjadi menanam pohon buah yang lebih ramah lingkungan dan memiliki nilai ekonomi jangka panjang. Perubahan ini membawa dampak langsung terhadap ketahanan pangan keluarga sekaligus memperkuat fungsi ekosistem hutan.

Transformasi yang terjadi menunjukkan bahwa ketika masyarakat dilibatkan secara aktif, perubahan perilaku dapat terwujud dengan sendirinya. Warga mulai melihat bahwa menjaga hutan berarti menjaga sumber kehidupan. Menanam pohon tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata, tetapi sebagai investasi jangka panjang bagi masa depan keluarga dan lingkungan.

Keberhasilan ini menjadi cerminan bahwa kunci pengelolaan Hutan Desa bukan hanya terletak pada regulasi, tetapi pada kepercayaan dan kolaborasi. LPHD Manjau bersama CFES membangun proses yang menempatkan masyarakat sebagai bagian dari solusi, bukan sekadar penerima manfaat. Melalui kolaborasi ini, masyarakat tidak lagi melihat LPHD sebagai pembatas ruang, melainkan sebagai mitra yang memastikan hutan berfungsi secara berkelanjutan untuk generasi sekarang dan mendatang.

Inisiatif ini juga memperkuat kapasitas kelembagaan LPHD dalam mengelola program jangka panjang dan membangun kemitraan dengan berbagai pihak. Keberhasilan di Manjau menjadi bukti bahwa komunikasi yang efektif, partisipasi nyata, dan penyediaan alternatif ekonomi yang sesuai dapat mengubah cara pandang masyarakat terhadap konservasi.

Hutan Desa Manjau kini dapat menjadi contoh bahwa pelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan. Melalui kepercayaan dan kolaborasi, masyarakat dan hutan tumbuh bersama dalam harmoni yang saling menguatkan. Cerita dari Manjau membuktikan bahwa ketika kesadaran tumbuh dari dalam komunitas, kelestarian bukan lagi sekadar cita-cita, tetapi kenyataan yang hidup dan berkelanjutan.

Bagikan: