Pada tanggal 20 Juli 2023, CFES telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Prosedur Remediasi dan Kompensasi (RaCP) di Kantor Balai Desa Pengasi Baru, Kec. Bukit Kerman, Kab. Kerinci, Jambi yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan di Hutan Adat Biang Sari yaitu KPHA (Kelompok Pengelola Hutan Adat) Biang Sari, Pemerintah Desa, Kelompok Adat, kelompok Perempuan dan Kelompok Pemuda. Program yang akan didanai PT. Mitra Unggul Pusaka (MUP) grup dari PT. Asian Agri akan memulai program pada bulan Oktober 2023. Harapannya program dapat mendukung KPHA Biang Sari dalam memberikan perlindungan keanekaragaman hayati yang efektif dan berkelanjutan, serta berkontribusi dalam peningkatan taraf hidup masyarakat Desa Pengasi Baru.
Hutan Adat Biang Sari Desa Pengasi Baru telah mendapatkan SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan No: SK.3024/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/2019. Izin Perhutanan Sosial ini akan berlaku selama 35 tahun dengan kemungkinan perpanjangan. Sejak tahun 2021 CFES telah bermitra dengan perusahaan anggota RSPO dalam mengimplementasi program RaCP di Hutan Desa/Adat dampingan. RaCP adalah prosedur wajib yang harus dipenuhi oleh perusahaan anggota RSPO dan mekanisme RaCP ini dipandang sebagai landasan yang bagus untuk memungkinkan perusahaan menangani konservasi dan tanggung jawab sosialnya dengan cara yang positif, terukur dan berkelanjutan. Program RaCP dilaksanakan oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa/Adat (LPHD /LPHA) yang telah mendapatkan Penunjukan Areal Kawasan Hutan Desa/Adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pelaksanaan program ini mengacu pada peraturan perundangan di Indonesia mengenai kehutanan, konservasi keanekaragaman hayati, pengelolaan lingkungan, dan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).