Mekanisme kompensasi atas hilangnya keanekaragaman hayati akibat aktivitas pembangunan. Prinsipnya adalah menghindari dampak negatif terhadap keanekaragaman hayati sejak awal (avoid), meminimalkan dampak yang tidak terhindarkan (minimize), memulihkan habitat yang terdegradasi (rehabilitate), dan sebagai upaya terakhir, memberikan kompensasi di lokasi lain (offset). Tujuannya adalah mencapai "tiada kehilangan bersih" (no net loss) atau bahkan "keuntungan bersih" (net gain) bagi keanekaragaman hayati.
CFES membantu perusahaan mengatasi dampak negatif proyek pembangunan terhadap keanekaragaman hayati. CFES mendampingi perusahaan dalam mengidentifikasi dampak, merencanakan strategi offset (misalnya restorasi habitat atau relokasi spesies), melaksanakan program di lapangan, serta memonitor efektivitasnya sehingga pembangunan dapat berjalan selaras dengan konservasi lingkungan.
Remediation and Compensation Procedure (RaCP) adalah prosedur yang ditetapkan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk mengatasi dampak negatif dari pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang tidak sesuai dengan prinsip dan kriteria RSPO, terutama yang berkaitan dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Prosedur ini mewajibkan perusahaan untuk melakukan remediasi dengan memulihkan kawasan yang terdampak dan memberikan kompensasi atas hilangnya nilai konservasi. RaCP bertujuan untuk mendorong perusahaan agar bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari operasinya, melindungi keanekaragaman hayati, dan memastikan praktik yang berkelanjutan
CFES membantu perusahaan memenuhi kewajiban RaCP dengan menghitung kewajiban kompensasi, mengembangkan rencana kompensasi yang efektif dan transparan, serta menyalurkan dana kepada penerima manfaat yang tepat, seperti lembaga pengelola hutan. CFES juga melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan program kompensasi berjalan sesuai tujuan dan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat
Perdagangan karbon, yang juga disebut perdagangan emisi karbon, mengatur dan mengurangi emisi gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap perubahan iklim. Gagasan utama perdagangan karbon adalah mendorong perusahaan dan pihak lain untuk mengurangi emisi mereka secara efisien, sekaligus menawarkan fleksibilitas dalam memenuhi target emisi yang ditetapkan oleh pemerintah atau pihak yang berwenang.
Praktik ini bertujuan untuk mencapai netralitas karbon, yakni mengurangi emisi GRK sebanyak yang mungkin dan mencapai keseimbangan dengan menghapus atau mengurangi emisi yang tersisa melalui proyek-proyek yang berkelanjutan
Sebuah mekanisme yang dirancang untuk memberikan insentif finansial kepada Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (IPLC) sebagai penghargaan atas keberhasilan mereka dalam melakukan tindakan konservasi lingkungan. Insentif ini diberikan atas keberhasilan dalam mencegah deforestasi dan degradasi hutan, atau keberhasilan dalam merehabilitasi hutan dan lahan yang telah rusak. Pembayaran akan dipicu oleh laporan dari IPLC setiap kali mereka berhasil memenuhi persyaratan PES yang telah disepakati bersama, sehingga menciptakan hubungan langsung antara hasil konservasi dengan manfaat ekonomi yang diterima masyarakat.
CFES berfokus pada kinerja dengan insentif berdasarkan Key Performance Index (KPI) kuantitatif dan kualitatif. Program ini memastikan pembagian manfaat yang adil dan transparan kepada berbagai kelompok lokal seperti LPHD/A, pemerintah desa, kelompok perempuan, dan kelompok adat, demi meningkatkan kepemilikan dan partisipasi. Dana PES juga digunakan untuk pemberdayaan komunitas melalui patroli, rehabilitasi, dan bantuan kelompok usaha, didukung pendampingan CFES untuk peningkatan keterampilan pengelolaan hutan.