Hutan Adat (HA) Biang Sari di Desa Pengasi Baru, ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kerinci Nomor 660/Kep 340/2018 tentang Penetapan Hutan Hak Adat Biang Sari Desa Pengasi Baru Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Keputusan Bupati K
Hutan Adat (HA) Biang Sari di Desa Pengasi Baru, ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kerinci Nomor 660/Kep 340/2018 tentang Penetapan Hutan Hak Adat Biang Sari Desa Pengasi Baru Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Keputusan Bupati Kerinci tersebut juga diperkuat dengan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia dengan No: SK.3024/MENLHKPSKL/PKTHA/PSL.1/2019 terkait pemberian izin perhutanan sosial yang berlaku selama 35 tahun. Luas areal Hutan Adat Biang Sari sebesar 183 Ha yang terbagi atas Zona Lindung dan Zona Pemanfaatan. Hutan Adat Biang Sari dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA) Biang Sari.
Proses inisiasi awal hutan adat oleh masyarakat diusulkan pada tahun 2014, didampingi oleh Walestra dan didukung oleh proyek FFI Merangin, mengusulkan SK penetapan kawasan Hutan Adat Biang Sari. Setelah melalui proses yang cukup panjang, hutan Adat Biang Sari, Desa Pengasih Baru, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci mendapatkan SK Bupati Kerinci pada tanggal 25 Mei 2018 dengan SK No: 660/Kep. 340/2018. Sasaran dari program kompensasi ini adalah untuk mengembangkan perhutanan sosial sebagai skema yang efektif dan berkelanjutan dalam konservasi dan peningkatan mata pencaharian. Diperlukan dua tujuan khusus dalam mencapai sasaran ini, yaitu:
Perlindungan kawasan konservasi tinggi dan padat karbon melalui pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang berkelanjutan di Hutan Adat Biang Sari
Peningkatan mata pencaharian masyarakat melalui agroforestri dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di Hutan Adat Biang Sari di Desa Pengasi Baru.
Keluaran dari program ini adalah:
Mendukung penguatan terhadap tata kelola dan manajemen pengelolaan hutan adat
Mendukung konservasi di hutan adat terjaga dan termonitor dari ancaman deforestasi dan degradasi
Melindungi habitat spesies kunci terlindungi dan dikonservasi melalui kearifan lokal
Mendukung peningkatan dan optimalisasi nilai dan produk hutan dan pertanian guna peningkatan pencaharian dan opsi pendapatan yang berkelanjutan
Mendukung optimalisasi dan koordinasi pemangku kepentingan terkait
![]() |
![]() |
Pada tanggal 20 Juli 2023, CFES telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Prosedur Remediasi dan Kompensasi (RaCP) di Kantor Balai Desa Pengasi Baru, Kec. Bukit Kerman, Kab. Kerinci, Jambi yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan di Hutan Adat Biang Sari yaitu KPHA (Kelompok Pengelola Hutan Adat) Biang Sari, Pemerintah Desa, Kelompok Adat, kelompok Perempuan dan Kelompok Pemuda. Program...
READ MORE >>2023-07-21
Tim Patroli KPHA Biang Sari bersama Tim CFES melakukan patroli dan monitoring rutin pada 21 Juli 2023 di Hutan Adat sebagai bagian dari upaya mencegah adanya aktivitas – aktivitas illegal seperti perambahan liar, illegal loging, penambangan liar, kebakaran hutan, perburuan satwa liar, serta flora dan fauna yang dilindungi. Tim patroli dan monitoring yang berjumlah 8 orang terdiri dari 6 orang ...
READ MORE >>2023-07-22
Desa Pengasih Baru, Kerinci baru-baru ini melakukan–pertemuan yang melibatkan berbagai pihak diantaranya CFES, Asian Agri, pemda Pengasi Baru, Kelompok Pengelola Hutan Adat (KPHA) Biang Sari, Kelompok Adat, Kelompok Perempuan, dan Kelompok Pemuda. pertemuan selama dua hari ini, pada 8-9 Oktober 2024, bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan pengelolaan Hutan Adat Biang Sari yang telah berjalan...
READ MORE >>2024-10-25
Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) telah menjadi instrumen pendekatan yang efektif dalam upaya memperkenalkan pengelolaan sumber daya alam melalui pertanian berkelanjutan sekaligus mempertahankan ataupun meningkatkan kualitas lingkungan dan kelestarian sumber daya alam. Khususnya Kelompok Pengelola Hutan Adat (KPHA) Biang Sari, Desa Pengasi Baru, Kec. Bukit Kerman, Kab. Kerinci melalui kegia...
READ MORE >>2024-07-10