Masyarakat Adat “Masyarakat Adat, pewaris dan praktisi tradisi”

August 2024

Dalam tema International Day of the Indigenous People 2024, Protecting the Rights of Indigenous in Voluntary Isolation and Initial Contact, The United Nations Declaration in the Rights of Indigenous People (UNDRIP) menegaskan hak-hak Masyarakat Adat untuk menentukan nasib sendiri. Dalam menjalankan hak-haknya, Masyarakat Adat, termasuk mereka yang berada dalam isolasi sukarela (voluntary isolation) dan kontak awal (initial contact), bebas menentukan pilihan status politik, mendorong pembangunan ekonomi, sosial dan budaya, dan memiliki hak untuk otonomi atau pemerintahan sendiri dalam urusan internal dan lokal mereka.[1]

Sesuai dengan isi ILO Convention No. 169 tentang Indigenous and Tribal People Convention, pada Pasal 13 menyatakan “… harus menghormati kepentingan khusus budaya dan nilai-nilai spiritual masyarakat terkait dalam hubungan mereka dengan tanah atau wilayah, atau keduanya sebagaimana berlaku, yang mereka tempati atau gunakan dengan cara lain, dan khususnya aspek kolektif dari hubungan ini” dan Pasal 14 di mana “…mengakui hak-hak Masyarakat Adat terhadap kepemilikan dan penguasaan atas tanah yang secara tradisional mereka tempati”. 

Masyarakat Adat, Indigenous Peoples, kelompok yang memiliki perbedaan yang signifikan dibandingkan dengan kelompok masyarakat biasa, mereka mempertahankan hubungan sosial secara turun-temurun dengan anggota kelompoknya; menjaga, memanfaatkan dan melanjutkan wilayah adatnya kepada generasi selanjutnya sebagai identitas mereka yang memiliki pola kebudayaan sendiri; memenuhi kebutuhan ekonomi dengan memanfaatkan apa yang ada di wilayahnya; dan karakter politik yang membedakan kelompok Masyarakat Adat dengan masyarakat biasa.[2] 

Cara Masyarakat Adat menjaga kearifan lokal, mampu mempertahankan kelestarian hutan wilayahnya selama ratusan tahun. Membuktikan bahwa Masyarakat Adat dapat hidup harmonis dengan lingkungannya, di mana mereka memegang kendali atas tanah, hutan, dan menjaga keanekaragaman hayati. Hal tersebut merupakan bentuk kontribusi Mayarakat Adat dalam menanggulangi perubahan iklim, setidaknya lahan hutan mereka menyimpan seperempat dari seluruh karbon hutan tropis di dunia.

Kelompok Masyarakat Adat inilah yang akan merasakan konsekuensi perubahan iklim secara langsung sebab hubungan dengan alam sangat mempengaruhi kehidupan sehari-hari mereka. Perubahan iklim yang terjadi secara signifikan dapat mengancam habitat dan ekosistem dari tempat tinggal Masyarakat Adat, menunjukan bahwa mereka sangat bergantung terhadap lahan hutan untuk memenuhi kebutuhan pangan, air, obat-obatan dari lahan hutan dan juga mata pencaharian mereka berada di wilayah mereka tinggali. 

Masyarakat Adat saat ini dapat dikatakan sebagai kelompok masyarakat yang paling dirugikan dan rentan. Di Indonesia, perlindungan bagi Masyarakat Adat belum didasari secara kuat dan pada kenyataannya konflik-konflik sosial sering terjadi terhadap Masyarakat Adat yang pada akhirnya lebih merugikan kelompok tersebut. 

Isu pembangunan merupakan salah satu konflik yang sering terjadi pada Masyarakat Adat. Pembangunan wilayah menyebabkan Masyarakat Adat tergusur dari tanahnya sendiri. Mereka harus meninggalkan wilayah yang telah mereka tempati selama puluhan-bahkan ratusan tahun di mana leluhurnya pernah tinggal.

Kehilangan rumah tidak hanya menjadi permasalahan yang diterima oleh Masyarakat Adat, di tanah itu pun mereka biasa gunakan untuk berkebun, memanfaatkan sumber air, dan berternak untuk memenuhi kebutuhan pokok agar dapat bertahan hidup. Ketika mereka diharuskan berpindah dari tanah mereka ke tempat yang baru pun dapat mematik konflik baru dengan masyarakat setempat yang telah lebih dulu tinggal di wilayah tersebut. 

Selain itu juga, hubungan spiritual dengan tanah tersebut pun ikut hilang, Masyarakat Adat akan kehilangan tradisi dan identitas adat yang telah melekat dengan kelompok mereka, yang berarti mereka sudah tidak dapat lagi mewarisi budaya yang mereka miliki ke generasi selanjutnya. Bagaimanapun tradisi atau budaya kelompok Masyarakat Adat yang telah hilang tidak dapat digantikan dalam bentuk materi apapun. Maka dari itu, jika keberadaan Masyarakat Adat sudah tidak ada, tradisi apa yang dapat diwariskan?


⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠
Sumber:

[1] https://social.desa.un.org/issues/indigenous-peoples/events/international-day-of-the-worlds-indigenous-peoples-2024

[2] https://www.unep.org/news-and-stories/story/indigenous-peoples-and-nature-they-protect