Jenis-jenis Hutan Konservasi di Indonesia | cfes.id, Hutan memiliki ekosistem beragam dengan flora dan fauna yang bermanfaat bagi kehidupan manusia. Indonesia merupakan negara yang memiliki kawasan hutan tropis terbesar ketiga di dunia setelah Brazil dan Republik Demokratik Kongo (KLHK, 2021). Oleh karena itu, diperlukan upaya konservasi di Indonesia agar kekayaan hutan tetap terjaga. Upaya ini diwujudkan melalui pendirian hutan konservasi yang bertujuan untuk melindungi dan mempertahankan keanekaragaman hayati serta ekosistem di dalamnya. Berikut pengertian, luas dan jenis-jenis dari hutan konservasi di Indonesia.
Menurut undang-undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Fungsi pengawetan dalam pasal tersebut merupakan upaya pelestarian dan penjagaan flora fauna agar terhindar dari kepunahan.
Berdasarkan rilisan “The State of Indonesia’s Forest (SOIFO)” pada Desember 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan luas hutan Indonesia secara hukum (de jure) 120,5 juta hektare dengan 21,9 hektare-nya merupakan hutan konservasi.
Hutan konservasi di indonesia, berdasarkan jenisnya dapat dibagi menjadi:
Kawasan Suaka Alam (KSA)
Daerah ini adalah hutan negara yang memiliki karakteristik khusus. Fungsinya terutama sebagai area perlindungan dan pelestarian flora, fauna, serta ekosistemnya. Di kawasan konservasi ini, kegiatan dan manipulasi oleh manusia diizinkan untuk mempertahankan spesies tertentu.
Kawasan Suaka Alam terbagi menjadi dua kategori: cagar alam dan suaka margasatwa. Kedua kategori ini memiliki fungsi yang berbeda. Cagar alam umumnya berfokus pada lingkungan dan biota di dalamnya, serta memiliki wilayah yang relatif kecil. Perlindungan di kawasan ini sangat ketat, tidak sembarang orang bisa melakukan kegiatan di dalamnya. Contoh cagar alam meliputi Cagar Alam Arjuno Lalijiwo, Cagar Alam Gunung Krakatau, dan lainnya. Sebaliknya, suaka margasatwa adalah area konservasi satwa liar dengan ukuran wilayah yang sedang hingga luas. Di Indonesia, ada beberapa suaka margasatwa seperti Suaka Margasatwa Ujung Kulon, Suaka Margasatwa Lore Lindu, dan Suaka Margasatwa Pulau Komodo. Di kawasan ini, pembinaan dan pelestarian habitat sangat diperlukan. Suaka margasatwa dapat dimanfaatkan untuk penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, serta wisata edukasi.
2. Kawasan Hutan Pelestarian Alam (KPA)
Menurut undang-undang No. 5 tahun 1990 kawasan hutan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, meliputi daratan serta perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kawasan ini terdiri atas tiga jenis yakni taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan raya. Berikut penjelasan dari ketiganya.
Taman Nasional (TN)
Taman nasional adalah kawasan konservasi yang memiliki ekosistem asli dan dikelola dengan sistem zonasi. Kawasan ini biasanya dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, serta pariwisata dan rekreasi. Tanah di taman nasional dilindungi dan dikelola oleh pemerintah pusat. Wilayah taman nasional mencakup area yang luas dan di dalamnya terdapat sumber daya alam yang unik, termasuk tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya. Taman nasional dibagi menjadi beberapa zona, seperti zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan zona lainnya. Saat ini, terdapat 55 taman nasional di Indonesia, dengan 6 di antaranya menjadi situs warisan dunia dan 9 taman termasuk dalam jaringan cagar biosfer dunia. Contoh taman nasional di Indonesia meliputi Taman Nasional Ujung Kulon, Taman Nasional Baluran, Taman Nasional Bunaken, dan lainnya.
Taman Wisata Alam (TWA)
Taman wisata alam adalah kawasan hutan yang bertujuan untuk rekreasi alam dan kegiatan pariwisata. Namun, aktivitas pariwisata di taman wisata alam harus sesuai dengan prinsip konservasi dan perlindungan alam. Pendirian taman wisata alam memerlukan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA), seperti halnya perizinan untuk wilayah konservasi suaka margasatwa, taman nasional, dan taman hutan raya. Saat ini, terdapat 118 taman wisata alam di Indonesia, yang meliputi hutan, daratan, dan lautan.
Taman Hutan Raya (Tahura)
Taman hutan raya, yang sering disingkat Tahura, adalah kawasan hutan yang bertujuan untuk melindungi alam dan melestarikan keanekaragaman hayati. Habitat dalam ekosistem di Tahura bisa terbentuk secara alami atau diciptakan sebagai ekosistem buatan. Di Indonesia, terdapat sedikitnya 22 taman hutan raya, termasuk Tahura Raja Lelo di Bengkulu dan Tahura Ir. H. Djuanda di Bandung.
3. Taman Buru
Taman buru adalah kawasan hutan konservasi yang berfungsi sebagai tempat berburu. Aktivitas berburu di taman buru harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti izin penggunaan senjata, jenis hewan yang diburu, waktu dan musim berburu, serta kepatuhan terhadap peraturan lainnya. Saat ini, di Indonesia hanya terdapat 12 lokasi taman buru, salah satunya adalah Taman Buru Pulau Moyo di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Itulah penjelasan mengenai berbagai jenis hutan konservasi di Indonesia. Semua jenis hutan konservasi ini memiliki peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati, ekosistem, dan lingkungan di Indonesia.
Daftar Pustaka
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (t.thn.). UU No. 41 Tahun 1999 – Kehutanan. Database peraturan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (2020). The State of Indonesia’s Forest (SOIFO) 2020.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (2021). Siaran pers, Menteri LHK pada Peringatan Hari Hutan Internasional.