FGD Penataan Kawasan Hutan Desa

October 2023

Desa Sepakat Jaya, 2 Oktober 2023 – Lembaga pengelola Hutan Desa (LPHD) Lemmanis menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) yang membahasa mengenai penataan kawasan hutan desa di Kantor Desa Sepakat Jaya. Turut hadir stakeholder terkait dalam FGD ini diantaranya pemerintah daerah, UPT KPH wil. Ketapang Selatan, CFES dan masyarakat setempat. FGD ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pengelolaan hutan desa dan sebagai sosialisasi kebijakan terkait hutan desa khususnya penataan kawasan dan rencana pengelolaan hutan desa serta mengidentifikasi langkah-langkah dalam melakukan penataaan kawasan hutan desa

Salah satu topik dalam FGD ini adalah tentang upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan desa. Para peserta FGD sepakat bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian hutan desa. Sehingga implementasi dilakukan untuk memastikan bahwa aturan penataan kawasan dilaksanakan dengan benar. Selain itu, dalam FGD ini juga dibahas mengenai pentingnya pemantauan dan evaluasi yang terus-menerus terhadap penataan kawasan hutan desa. Peserta FGD menyepakati bahwa penataan kawasan hutan desa haruslah dinamis dan mampu beradaptasi dengan perubahan kondisi lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pemantauan rutin dan evaluasi berkala perlu dilakukan guna memastikan bahwa langkah-langkah yang telah diambil berdampak positif terhadap kelestarian hutan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam FGD ini, peserta juga mengungkapkan kekhawatiran terkait masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan desa. Oleh sebab itu, edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya hutan desa perlu terus dilakukan secara berkelanjutan. Para peserta FGD berharap bahwa ke depannya, tidak ada lagi aktivitas pembukaan wilayah pada hutan desa dan masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan desa serta berperan aktif dalam pengelolaannya.

Dalam kesimpulannya, wilayah hutan desa Lemmanis yang berbatasan langsung dengan desa lain belum ditentukan secara administratif dan perlu penandaan batas untuk menghindari adanya potensi konflik. Sehingga perlu dilakukan rencana tindak lanjut untuk mengatasi masalah ini, termasuk melakukan sosialisasi terkait kebijakan pengelolaan hutan desa, mengadakan pertemuan antara pemerintah desa setempat untuk menentukan batas-batas wilayah hutan yang saling tumpah tindih, serta membentuk kelompok ataupun tim untuk melakukan penandaan batas hutan desa secara keseluruhan, terutama untuk wilayah hutan yang berbatasan langsung dengan hutan desa lainnya.

Hutan desa merupakan sebuah upaya yang kompleks dan membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. Partisipasi masyarakat desa, kerjasama dengan pihak swasta, serta pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan menjadi kunci keberhasilan dalam mengelola kawasan hutan desa secara efektif dan berkelanjutan. Diharapkan dengan adanya FGD ini, langkah-langkah strategis dapat diambil dalam penataan kawasan hutan desa di Desa Sepakat Jaya demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.