Kemitraan Strategis untuk Hutan Lestari: LPHD Telaga dan CFES Tandatangani Kerja Sama Penyaluran Dana Imbal Jasa Lingkungan (Dana PES)

January 2025

Desa Telaga, 17 Januari 2025 – Dalam langkah nyata untuk mendukung pelestarian lingkungan yang berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat lokal, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Telaga dan Community Forest Ecosystem Services (CFES) resmi menandatangani perjanjian kerja sama strategis. Perjanjian ini bertujuan untuk mengimplementasikan skema Penyaluran Dana Imbal Jasa Lingkungan (Dana PES), sebuah mekanisme insentif berbasis lingkungan yang memberikan penghargaan dan apresiasi atas kontribusi masyarakat dalam mengelola dan menjaga ekosistem hutan. 

Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan hutan desa, menegaskan komitmen kedua belah pihak untuk memastikan keberlanjutan Hutan Desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Telaga. Penandatanganan perjanjian ini juga menggarisbawahi pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan dana PES.  Acara yang berlangsung di Balai Desa Telaga ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan LPHD Telaga, CFES, KPHP Katingan Hilir, Pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, kelompok perempuan, pemuda, serta masyarakat setempat dengan total undangan mencapai 50 peserta.  

Ahmad Yani, Ketua LPHD Telaga, menyampaikan apresiasi atas dukungan CFES dan menjelaskan pentingnya kerja sama ini untuk masa depan hutan desa. “Dengan adanya pendampingan dari CFES, kami dapat mengelola hutan desa secara lebih baik dan bertanggung jawab. Kerja sama ini tidak hanya melindungi Hutan Desa tetapi juga memperkuat pemberdayaan masyarakat Desa. Harapan kami, Dana PES yang dikelola secara transparan dapat memberikan manfaat nyata kepada semua pihak, termasuk pemerintah desa, kelompok perempuan, Kelompok usaha, lembaga adat, dan pemuda," ujar Ahmad Yani.

Di sisi lain, Eka Muliawati, Plt. Ketua Badan Pengurus CFES, menegaskan pentingnya kerja sama ini sebagai bagian dari langkah strategis untuk pelestarian hutan berbasis masyarakat. "Melalui mekanisme PES, masyarakat mendapatkan apresiasi nyata atas peran aktif mereka dalam menjaga hutan. Kami optimis, kerja sama ini akan menjadi awal dari sistem pengelolaan yang lebih baik, berkelanjutan, dan berdampak jangka panjang bagi masyarakat maupun ekosistem," tutur Eka.  

Dukungan terhadap pelestarian hutan dan pengelolaan Dana PES yang transparan juga disampaikan oleh Tomie, Kepala Desa Telaga. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas semua pihak yang terlibat agar manfaat program ini dapat dirasakan secara menyeluruh. “Saya meminta kepada semua pihak yang berada di bawah naungan LPHD untuk bertanggung jawab dan transparan dalam pelaksanaan program ini. Hutan Desa Telaga merupakan aset masyarakat, dan kerja sama ini adalah langkah besar untuk memperkuat pelestarian hutan serta mendukung pembangunan desa yang lebih baik,” ujar Tomie. Ia juga menekankan perlunya masyarakat menjaga hutan dari ancaman kebakaran hutan dan aktivitas penebangan liar, yang sebelumnya telah berhasil diatasi sejak 2020. 

Semangat kolaborasi ini juga diamini oleh Riwut Mipi, perwakilan dari KPHP Katingan Hilir. Ia menyoroti potensi besar kerja sama ini dalam mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan, meskipun ada keterbatasan yang dihadapi KPHP. “Kami bersyukur atas pendampingan yang diberikan oleh CFES dalam skema ini. Ke depan, kami berharap dapat menjalin kerja sama dalam program-program ekonomi kreatif yang mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan. Kami akan menghubungkan LPHD Telaga dengan dinas terkait untuk merealisasikan potensi kerja sama tersebut,” ungkap Riwut. 

Ruang Lingkup Kerja Sama

Dalam perjanjian ini, kedua belah pihak menyepakati ruang lingkup kerja sama yang meliputi: 

  1. Implementasi pengelolaan dan perlindungan kawasan Hutan Desa yang memiliki Nilai Konservasi Tinggi (HCV) berbasis masyarakat di Hutan Desa Telaga.  

  2. Pengaturan tata cara pelaksanaan kegiatan, manajemen keuangan, dan sistem pelaporan kegiatan penerima manfaat melalui mekanisme penyaluran Dana PES.  

  3. Mekanisme yang mengatur penyaluran dana, penerima manfaat, indikator kinerja, apresiasi dan sanksi, mekanisme keluhan serta mekanisme pengawasan. 

Dengan perjanjian kerja sama yang berlaku selama lima tahun ke depan, skema ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan hutan secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat. Sebagai bagian dari rangkaian acara, sebelumnya telah digelar sesi diskusi kelompok terfokus (FGD) yang melibatkan penerima manfaat dan para pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam implementasi kegiatan di masa mendatang.  

Tentang LPHD Telaga

Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Telaga adalah lembaga yang bertugas mengelola kawasan Hutan Desa Telaga dengan prinsip kelestarian dan pemberdayaan masyarakat lokal, sesuai dengan izin pengelolaan hutan desa yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2018.  

Tentang CFES

Community Forest Ecosystem Services (CFES) merupakan jaringan organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat. CFES bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat ekosistem yang sebesar-besarnya bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.