Desa Telaga – Pada 21 Mei 2025, Dana Imbal Jasa Lingkungan (PES) telah berhasil disalurkan secara langsung kepada para penerima manfaat di Balai Kantor Desa Telaga, Katingan, Kalimantan Tengah. Dana PES ini merupakan kompensasi dari skema RSPO RaCP Wilmar; penyalurannya difasilitasi oleh Community Forest Ecosystem Services (CFES) melalui program yang telah berjalan sejak 2022. Keberlanjutan dukungan tersebut menggarisbawahi komitmen jangka panjang para pihak untuk memastikan kelestarian hutan seraya meningkatkan taraf hidup masyarakat di sekitar hutan. Penyaluran dana ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) tahun 2025 antara CFES dan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Telaga, yang bertujuan menyalurkan dana PES kepada para penerima manfaat sesuai proporsi yang telah disepakati.
Acara dibuka secara resmi oleh perwakilan pemerintah desa dalam hal ini, Randi (Bendahara Desa), Didi (Anggota BPD), dan Ahmad Yani (Ketua LPHD Telaga). Dalam sambutannya, mereka menekankan bahwa program kemitraan antara CFES dan LPHD Telaga, melalui Dana PES, menunjukkan komitmen Desa Telaga terhadap pelestarian hutan dan lingkungan. Mereka juga berharap program ini akan mendorong peningkatkan kualitas sosial-ekonomi masyarakat Desa Telaga.
Ketua LPHD, Ahmad Yani menjelaskan bahwa penyaluran Dana Imbal Jasa Lingkungan (PES) melalui kemitraan dengan CFES adalah langkah nyata dalam pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan. Fokus utama program ini bukan hanya pada hutan desa, melainkan pada peningkatan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat Desa Telaga secara umum. Hal ini diwujudkan melalui program perlindungan hutan desa, pengembangan usaha lokal (KUPS), dan rencana kegiatan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bekerja sama memanfaatkan dana PES demi kemajuan masyarakat Desa Telaga.
Sementara itu, Randi, Perwakilan Pemerintah Desa juga menjelaskan bahwa program PES merupakan kolaborasi yang mengedepankan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan demi kebermanfaatan hidup masyarakat desa, terutama mereka yang terlibat dalam perlindungan hutan dan pengembangan usaha lokal. “Khusus bagi 5 kelompok penerima manfaat dana PES, diharapkan dana ini digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan dan solusi atas permasalahan yang ada,” ujarnya. Pemerintah Desa juga mengajak para penerima manfaat untuk terus berkolaborasi dan berkoordinasi dalam mengelola program yang didukung dana PES ini demi manfaat bersama.
Proses penyaluran dana tidak hanya berupa penyerahan tunai, namun juga dirangkaikan dengan diskusi interaktif yang dipandu oleh pendamping CFES. Diskusi ini membahas tata kelola dan mekanisme manajemen kegiatan penerima manfaat, termasuk sistem pelaporan kegiatan dan keuangan. Langkah ini diambil untuk memperkuat pemahaman penerima manfaat mengenai panduan pengelolaan dana PES, dengan harapan dapat menciptakan pola aktivitas yang kolektif, tersistematis, transparan, dan akuntabel.
Penyaluran dana PES dilakukan langsung oleh LPHD Telaga kepada setiap perwakilan penerima manfaat secara tunai. Seluruh proses ini didokumentasikan dalam bentuk berita acara dan bukti penerimaan dana PES. Kegiatan ini dihadiri oleh 21 peserta, yang meliputi perwakilan LPHD Telaga, Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Adat, Karang Taruna, PKK, serta KUPS TOGA Barigas dan KUPS Amplang.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen kuat antara CFES dan LPHD Telaga, serta partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan seraya meningkatkan kualitas sosial-ekonomi masyarakat Desa Telaga secara transparan dan akuntabel. Program ini diharapkan menjadi model kolaborasi yang efektif untuk masa depan pelestarian lingkungan dan kesejahteraan komunitas lokal.