Sosialisasi PES Berbasis Kinerja Digelar di Empat Kampung Penyangga Hutan Lindung Sungai Lesan

15 June 2026

Sosialisasi PES Berbasis Kinerja Digelar di Empat Kampung Penyangga Hutan Lindung Sungai Lesan
Sosialisasi PES Berbasis Kinerja Digelar di Empat Kampung Penyangga Hutan Lindung Sungai Lesan
Sosialisasi PES Berbasis Kinerja Digelar di Empat Kampung Penyangga Hutan Lindung Sungai Lesan
Sosialisasi PES Berbasis Kinerja Digelar di Empat Kampung Penyangga Hutan Lindung Sungai Lesan
Sosialisasi PES Berbasis Kinerja Digelar di Empat Kampung Penyangga Hutan Lindung Sungai Lesan
Sosialisasi PES Berbasis Kinerja Digelar di Empat Kampung Penyangga Hutan Lindung Sungai Lesan
Sosialisasi PES Berbasis Kinerja Digelar di Empat Kampung Penyangga Hutan Lindung Sungai Lesan
Sosialisasi PES Berbasis Kinerja Digelar di Empat Kampung Penyangga Hutan Lindung Sungai Lesan
Sosialisasi PES Berbasis Kinerja Digelar di Empat Kampung Penyangga Hutan Lindung Sungai Lesan

Pada 8 hingga 11 Juni 2026, CFES (Community Forest Ecosystem Services) bersama YKAN (Yayasan Konservasi Alam Nusantara) menggelar sosialisasi dan proses FPIC (Free, Prior and Informed Consent) program Imbal Jasa Lingkungan atau PES Berbasis Kinerja di empat kampung di Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yaitu di Kampung Sido Bangen, Lesan Dayak, Muara Lesan, dan Merapun. Kegiatan berlangsung bergantian di masing-masing kampung dan dihadiri pengurus LPHD, pemerintah kampung, tokoh adat dan masyarakat, serta perwakilan perempuan dan pemuda.

Keempat kampung ini telah mengelola Hutan Desa melalui skema Perhutanan Sosial sejak 2022, dengan total luasan sekitar 10.151 hektare yang berada di lansekap Hutan Lindung Sungai Lesan (HLSL). Kawasan HLSL seluas sekitar 10.755 hektare ini ditetapkan sebagai hutan lindung melalui SK Menteri Kehutanan RI tahun 2013, dan dikenal sebagai salah satu hutan hujan tropis dengan keanekaragaman hayati tinggi di Kalimantan Timur sekaligus koridor penting bagi orangutan Kalimantan. Meski selama ini berperan menjaga hutan, masyarakat di kawasan tersebut belum memperoleh insentif ekonomi yang sepadan dengan kontribusi mereka, sehingga skema PES berbasis kinerja dirancang untuk menjawab kesenjangan dalam pengelolaan tersebut.

Dalam setiap sesi kegiatan, tim CFES menjelaskan latar belakang, tujuan, lokasi, potensi manfaat dan risiko program, serta hak masyarakat sebelum program berjalan. Masyarakat juga diberi ruang untuk bertanya dan memberikan masukan sebagai bagian dari proses persetujuan bebas dan atas dasar informasi. Pembayaran PES nantinya mengacu pada hasil verifikasi tutupan lahan tahunan: dana penuh diberikan jika deforestasi 0%, separuh dana jika deforestasi di bawah 1%, dan tidak ada pembayaran jika deforestasi di atas 1%.

Secara umum, masukan dari keempat kampung menunjukkan komitmen tinggi dari masyarakat untuk terus menjaga kawasan HLSL. Komitmen ini terlihat dari kesiapan menjalankan dan memperkuat patroli hutan secara rutin, menyusun rencana kerja jangka panjang yang terintegrasi dengan skema PES, serta mengelola potensi ekonomi berbasis hutan secara berkelanjutan, seperti ekowisata, hasil hutan bukan kayu, dan penanaman pohon buah di area-area penyangga. Masyarakat juga menyampaikan harapan agar perlindungan kawasan dilakukan secara kolaboratif antar-kampung, baik melalui patroli bersama, pemetaan landscape yang terintegrasi antar-Hutan Desa, serta keterlibatan aktif perempuan dan pemuda dalam kegiatan pengelolaan hutan.

Seluruh masukan dari proses kegiatan ini akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan program sebelum penandatanganan kesepakatan kerja sama antara CFES dan masing-masing LPHD. Tahapan selanjutnya meliputi peningkatan kapasitas kelembagaan LPHD, kajian tutupan hutan di empat Hutan Desa, serta penyusunan rencana kerja tahunan sebagai dasar pelaksanaan program PES. Melalui rangkaian sosialisasi ini, diharapkan empat kampung di lansekap HLSL dapat menjalankan perannya menjaga hutan dengan dukungan yang lebih jelas dan berkelanjutan.

Bagikan: