Lubuk Larangan Rio Kemunyang: Ketika Kearifan Lokal Menjadi Benteng Konservasi Hutan dan Sungai

04 August 2026

Lubuk Larangan Rio Kemunyang: Ketika Kearifan Lokal Menjadi Benteng Konservasi Hutan dan Sungai

Di banyak wilayah Indonesia, masyarakat telah lama memiliki cara sendiri dalam menjaga alam. Nilai-nilai tersebut hidup dalam berbagai bentuk kearifan lokal yang diwariskan lintas generasi dan menjadi bagian dari tata kehidupan sehari-hari. Di Provinsi Jambi, salah satu praktik yang masih bertahan hingga kini adalah lubuk larangan, sebuah mekanisme adat yang mengatur pemanfaatan sungai sekaligus melindungi sumber daya perairan.

Seperti halnya di Desa Durian Rambun, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, tradisi itu terus dijaga melalui Lubuk Larangan Rio Kemunyang. Bagi masyarakat setempat, kawasan ini bukan sekadar tempat berkembangnya ikan, tetapi juga ruang bersama untuk merawat hubungan antara manusia, hutan, dan sungai. Dari sinilah terlihat bahwa konservasi tidak selalu lahir dari kebijakan formal, melainkan dapat tumbuh dari kesadaran kolektif yang berakar pada adat dan budaya.

Sungai Nilo yang menjadi nadi kehidupan Desa Durian Rambun, menyediakan air bagi masyarakat sekaligus menjadi habitat berbagai jenis ikan lokal seperti semah, gariang, baung, tapah, gabus, barau, hingga seluang. Sungai ini juga terhubung dengan kawasan Hutan Desa Rio Kemunyang seluas sekitar 4.484 hektare yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Kerinci Seblat. Hutan tersebut menyimpan sedikitnya sembilan mata air yang menjadi sumber utama aliran Sungai Nilo serta menjadi habitat satwa penting seperti Harimau Sumatra dan Trenggiling Sunda. 

Berawal dari Kegelisahan Menyelamatkan Sungai Nilo

Ketergantungan masyarakat terhadap sungai membuat mereka merasakan langsung perubahan yang terjadi pada ekosistem. Sejak 2016, jumlah ikan mulai berkurang akibat praktik penangkapan yang merusak, seperti penggunaan racun, alat setrum, hingga penangkapan tanpa kendali. Di saat yang sama, kebiasaan membuang sampah ke sungai turut memperburuk kondisi perairan. Kekhawatiran bahwa Sungai Nilo akan kehilangan fungsi ekologisnya mendorong masyarakat mencari solusi yang berangkat dari nilai-nilai yang telah mereka yakini selama ini.

Gagasan tersebut bermula dari diskusi antara Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rio Kemunyang periode 2016–2018, M. Abton, S.Pd.I., bersama tokoh adat Datuk Ali Umar. Keduanya melihat bahwa upaya menjaga populasi ikan tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan hutan desa yang saat itu sedang dikembangkan melalui program jasa lingkungan. Kesadaran tersebut kemudian berkembang menjadi gagasan membentuk kawasan perlindungan ikan berbasis hukum adat.

Usulan itu mendapat dukungan dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Adat Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, kelompok perempuan, hingga warga desa. Seluruh proses dilakukan melalui serangkaian musyawarah yang terbuka. Masyarakat bersama-sama menentukan lokasi kawasan yang akan dilindungi, menetapkan batas wilayah, menyepakati lama penutupan, hingga merumuskan mekanisme pengelolaan dan sanksi bagi pelanggaran.

Melalui Musyawarah Desa, disepakati bahwa kawasan Sungai Nilo mulai dari Lubuk Napal hingga Lubuk Lanca ditetapkan sebagai Lubuk Larangan Rio Kemunyang. Kesepakatan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Desa dan ketentuan adat sehingga memiliki kekuatan yang mengikat, baik bagi warga Desa Durian Rambun maupun masyarakat dari luar desa. Peresmian kawasan dilakukan melalui rangkaian prosesi adat yang mencerminkan kuatnya hubungan antara budaya dan alam. Doa bersama, pembacaan Surah Yasin, sedekah adat, hingga pengucapan sumpah adat menjadi penanda dimulainya masa perlindungan sungai. Nama Rio Kemunyang sendiri dipilih sebagai bentuk penghormatan kepada para leluhur yang telah membuka dan membangun desa.

Dalam praktiknya, lubuk larangan merupakan kawasan sungai yang ditutup dari seluruh aktivitas penangkapan ikan selama jangka waktu tertentu, umumnya antara satu hingga tiga tahun sesuai hasil musyawarah. Selama masa tersebut, tidak seorang pun diperbolehkan memancing, menjala, menyetrum, maupun menggunakan racun untuk menangkap ikan. Ketua LPHD Rio Kemunyang, M. Abton menjelaskan bahwa lubuk larangan merupakan bentuk kearifan lokal yang bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem sungai sekaligus mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak. Menurutnya, hasil panen yang diperoleh setelah masa perlindungan berakhir juga memiliki manfaat sosial karena digunakan untuk mendukung kas desa dan kegiatan kemasyarakatan.

Pandangan serupa disampaikan tokoh adat Datuk Ali Umar. Baginya, aturan adat bukan semata-mata larangan mengambil ikan, melainkan kesepakatan bersama untuk menjaga alam sekaligus memperkuat solidaritas masyarakat. Ketika seluruh warga memiliki tanggung jawab yang sama terhadap sungai, rasa memiliki terhadap lingkungan pun tumbuh dengan sendirinya. Pemerintah desa melihat keberadaan lubuk larangan sebagai bagian dari identitas masyarakat Durian Rambun. Tradisi ini tidak hanya menjaga kelestarian sungai, tetapi juga mempertahankan warisan budaya yang menjadi kebanggaan desa. Oleh karena itu, keberlangsungannya dipandang sebagai investasi bagi generasi mendatang.

Keberhasilan Lubuk Larangan Rio Kemunyang tidak lepas dari sistem pengawasan yang melibatkan masyarakat secara langsung. Pengurus yang terdiri dari unsur pemerintah desa, BPD, LPHD, tokoh adat, dan tokoh masyarakat bekerja bersama warga dalam menjaga kawasan sungai. Pendekatan partisipatif tersebut membuat pengawasan tidak hanya bergantung pada aparat desa, melainkan menjadi tanggung jawab bersama. 

Meski demikian, pelanggaran tetap pernah terjadi. Pada 2018, seorang warga kedapatan menangkap ikan menggunakan jala pada malam hari di kawasan inti yang masih ditutup. Kasus tersebut diselesaikan melalui sidang adat dan pelaku dijatuhi sanksi berupa seekor kambing, 20 gantang beras untuk sedekah negeri, serta denda uang sebesar Rp4.000.000.

Setahun kemudian, masyarakat kembali menemukan ikan mati akibat penggunaan racun di wilayah hulu sungai. Setelah melalui musyawarah, pelaku mengakui perbuatannya dan dikenai sanksi adat berupa dua ekor ayam, dua gantang beras untuk sedekah negeri, serta denda Rp1.000.000 karena lokasi pelanggaran berada di luar kawasan inti lubuk larangan.

Menjaga Alam Lewat Aturan Adat

Secara umum, aturan adat yang berlaku saat ini menetapkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja mengambil ikan di kawasan Lubuk Larangan Rio Kemunyang dikenai sanksi berupa seekor kambing, 20 gantang beras, selemak semanis (unsur simbolis yang lazim menyertai denda adat Melayu Jambi), serta denda uang sebesar Rp5.000.000 sebagaimana diatur dalam ketentuan adat dan Peraturan Desa. Besaran sanksi pada praktiknya dapat berbeda dari satu kasus ke kasus lain, bergantung pada lokasi pelanggaran dan keputusan sidang adat, seperti terlihat pada dua kasus sebelumnya. Penegakan aturan ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya membangun kesepakatan, tetapi juga menjaga konsistensinya.

Selain memulihkan ekosistem, lubuk larangan memberikan manfaat ekonomi yang dapat dirasakan bersama. Ketika masa penutupan berakhir, pembukaan kawasan dilakukan melalui musyawarah dan dirayakan sebagai pesta rakyat. Warga menangkap ikan secara tradisional, sementara hasil penjualan tiket, iuran, maupun pendapatan lainnya dikelola untuk kepentingan bersama. Panen pada 2023, yang menandai berakhirnya masa perlindungan periode 2020–2023, menghasilkan sekitar 450 kilogram ikan dengan pendapatan sekitar Rp7 juta. Dua tahun kemudian, bertepatan dengan berakhirnya periode 2023–2025, hasil panen meningkat menjadi sekitar 550 kilogram dengan pendapatan mencapai Rp9 juta. Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan desa, operasional masjid, kegiatan sosial, hingga santunan bagi anak yatim. Dengan demikian, manfaat konservasi tidak berhenti pada pemulihan lingkungan, tetapi juga berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.

Lubuk Larangan Rio Kemunyang terus diperbarui melalui kesepakatan masyarakat. Setelah berlaku pada periode 2020–2023 dan 2023–2025, kawasan ini kembali ditetapkan untuk masa perlindungan berikutnya pada 2025. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa tradisi ini tidak dipandang sebagai warisan masa lalu semata, melainkan sebagai sistem pengelolaan sumber daya alam yang tetap relevan menghadapi tantangan lingkungan saat ini.

Pengalaman Desa Durian Rambun memperlihatkan bahwa konservasi dapat tumbuh dari ruang-ruang musyawarah, diperkuat oleh hukum adat, dan dijalankan melalui partisipasi masyarakat. Ketika hutan, sungai, dan kehidupan warga dipahami sebagai satu kesatuan yang saling bergantung, menjaga alam bukan lagi sekadar kewajiban, melainkan bagian dari cara hidup. Lubuk Larangan Rio Kemunyang menjadi contoh bahwa kearifan lokal tidak hanya layak dilestarikan, tetapi juga menyimpan pelajaran penting tentang bagaimana masyarakat dapat memimpin upaya perlindungan lingkungan dari tingkat tapak.

Bagikan: